Siapapun anggota DICmarket yang punya produk sesuai dengan kategori yang berlaku di DICmarket bisa mengajukan minatnya menjadi suplayer.
Syarat UMUM :
- Anggota DICmarket
- Sudah merekomendasikan minimal kepada 5 orang sehingga jadi anggota DICmarket.
Syarak Khusus :
Bersedia mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sebagai Suplayer DICmarket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Hanya Komentar Positif dan Solusi Perbaikan, Semoga anda sukses selalu, meraih apa yang jadi impian selama ini. amin.